Berbagai sertifikasi telah diterima sebagai syarat dalam pengelolaan rumah makan diantaranya:
- Akta Pendirian dari Notaris
- Surat Keterangan Laik Sehat dari Dinas Kesehatan
- Surat Keterangan Izin Usaha dari Pemerintah Kota Samarinda
Halalan, Toyyiban, Mubarokah